Masyarakat Pasang Spanduk Cabut HGU PT BCI, Sang Dewi Sebut Pemkab OKI Kurang Respon

Star OKI58 views

OKI I STARINTI.COM – Masyarakat Desa Kuala Dua Belas, Simpang Tiga Makmur, Simpang Tiga Abadi, Rantau Lurus, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyebar puluhan spanduk di kawasan PT Bailangu Cavital Investment (BCI) yang bertuliskan pencabutan izin hak guna usaha (HGU) terhadap perusahaan kelapa sawit tersebut karena dinilai keberadaannya tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Keluhan ini sudah lama dirasakan masyarakat, bahkan lahan milik masyarakat yang dijanjikan plasma dan ganti rugi sampai saat ini belum masyarakat terima. “Makanya masayarakat berontak untuk inclave atau keluar dari izin HGU karena tidak pernah menerima ganti rugi maupun menikmati plasma. ” kata Sang Dewi Rusmin Nuryadin, Tokoh Masyarakat Kecamatan Tulung Selapan, Senin (22/4/24).

Bahkan dalam hal ini Sang Dewi menyidir pihak Pemerintah Kabupaten OKI yang dalam hal ini Dinas Pertanahan, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mestinya pihak Dinas Petahanaan dapat segera merespon keluhan masyarakat tersebut. “Hanya satu kata cabut HGU PT BCI. ” tegas Sang Dewi.

Sang Dewi, menuding tidak adanya kegiatan di lahan HGU PT BCI diduga sengaja dibiarkan. “Dan ini kata dia terjadi persekongkolan yang terselubung.” ujarnya.

Lanjut Sang Dewi, dirinya mengaku sangat dekat dengan masyarakat jadi tahu dengan apa keresahan masyarakat, apalagi mereka tidak mendapatkan ganti rugi.

“Saya yang paham dengan keresahan masyarakat, saya ini dekat dengan rakyat, jadi tahu suasana kebatinan masyarakat luas. Apa wajar lahan ditelantarkan 14 tahun setelah mengantongi izin HGU, tidak ada kegiatan ? Cabut, cabut, jangan ada toleransi terhadap perusahaan seperti ini yang tak pernah membayar ganti rugi dan plasma, masyarakat minta HGU PT BCI dicabut. ” ucapnya.

Lanjut dia, sejatinya keberadaan perusahaan perkebunan sawit ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sistem kebun plasma, namun justru sebaliknya, karena tidak juga beroperasi.

“Lahan yang semula dimiliki oleh perusahaan sampai saat ini tidak ada kegiatan dan seolah ditelantarkan selama 14 tahun. Jadi untuk apa ada keberadaan perusahaan ini kalau tidak ada aktivitas.” tegas Sang Dewi lagi.

Dikatakan Sang Dewi, masyarakat tidak percaya lagi dengan iming-iming plasma. “Intinya masyarakat meminta agar lahan mereka dikembalikan, mereka jangn jadi kuli di negeri sendiri.” jelasnya. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *