OKI I STARINTI.COM – Kepala Desa Cahaya Emas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Rudi Hartono, menanggapi terkait telah disahkannya undang-undang desa oleh DPR RI tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Menurut Rudi, tidak ada yang istimewa dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut. “Kalau pendapat saya pribadi biasa saja soal perpanjangan jabatan kepala desa selama delapan tahun yang telah disahkan.” kata Rudi, kepada media, Rabu (3/4/24).
Sebagai seorang kades, kata Rudi, yang terpenting bukan masa jabatan. Akan tetapi kualitas pengabdian. “Yang penting saya ngabdi untuk masyarakat membangun desa.” ujarnya.
Lanjut Rudi, dirinya tetap patuh pada keputusan pemerintah. “Kita ikut aja apa keputusan pemerintah.” kata Rudi.
Perpanjangan masa jabatan kades yang telah disahkan, sambung Rudi tak mesti harus disambut dengan Euforia. “Tak mesti harus gembira, biasa saja.” tandanya.
Anggota DPRD Kabupaten OKI, Komisi I, Aguscik, berpesan kepada para kades dengan adanya perpanjangan jabatan agar lebih profesional lagi dalam mengabdi di desa dan amanah terutama dalam hal penggunaan dana desa. “Gunakanlah jabatan dengan sebaik mungkin, gunakaan DD sesuai yang dibutuhkan di desa masing.” pesan politikus PAN ini.
Kepada para kades lanjut Aguscik dia menekankan agar setiap desa mengoptimalkan BUMDES, karena selama ini banyak BUMDES yang tidak berjalan dan dikelolah dengan baik. “Angkat potensi desa yang bisa menambah pendapatan desa.” tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Jauhari A Karim, anggota DPRD Pantai Keadilan Sejahtera, kedepan kades harus lebih amanah dan bertanggung jawab dengan masa jabatan yang cukup panjang. Oleh karena itu, sebagai kepala desa harus mampu melayani dengan hati serta mengayomi. “Jangan salah gunakan jabatan tersebut. Dan angkat potensi desa, jangan hanya bisa mengandalkan dana desa saja yang bersumber dari pemerintah.”tandasnya.
Seperti diketahui revisi undang – undang (RUU) tentang desa disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.(DONI)