PALEMBANG I STARINTI.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aret Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp. 169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Humas Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, sebelumnya pihak Kejati Sumsel telah menginformasikan bahwa NW selaku oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Lanjut Vanny, adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek. (REL)