0KI I STARINTI.COM – Masyarakat Kecamatan Tulung Selapan meminta pihak pemerintah untuk mencabut izin hak guna usaha (HGU) PT Bailangu Capital Investment (BCI) yang berada di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Permohonan warga agar izin HGU perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tesebut dicabut dikirim langsung ke Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Tokoh masyarakat Kecamatan Tulung Selapan, Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, menjelaskan keinginan masyarakat meminta dicabutnya izin HGU PT BCI ini bukan tanpa alasan. Dimana sejatinya keberadaan perusahaan perkebunan sawit ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sistem kebun plasma, namun justru sebaliknya, karena tidak juga beroperasi.
“Lahan yang semula dimiliki oleh perusahaan sampai saat ini tidak ada kegiatan dan seolah ditelantarkan selama 12 tahun. Jadi untuk apa ada keberadaan perusahaan ini kalau tidak ada aktivitas.” tegas Sang Dewi mewakili suara masyarakat, Jumat (29/3/24).
Dikatakan Sang Dewi, masyarakat tidak percaya lagi dengan iming-iming plasma. “Intinya masyarakat meminta agar lahan mereka dikembalikan, mereka jangn jadi kuli di negeri sendiri.” tagas Sang Dewi.
Sang Dewi menduga tidak digarapnya lahan tersebut oleh pihak PT BCI karena motif dagang semata yang dijadikan objek jual beli bukan sesungguhnya untuk berkebun sesuai dengan persetujuan pemerintah yang tertuang dalam izin HGU.
Lanjut Sang Dewi, ada tiga alasan kuat mengapa HGU PT BCI harus dicabut : pertama secara kasat mata karena tidak bada aktivitas kegiatan perkebunan alias sengaja ditelantarkan, kedua tidak adanya ganti rugi oleh pihak perusahaan ke masyarakat yang memiliki lahan, dan ketiga setiap tahun lahan tersebut selalu terbakar.
“Kalaupun pemerintah tidak bisa mencabut HGU PT BCI masyarakat meminta agar lahan masyarakat yang masuk wilayah HGU seperti Desa Kuala Dua Belas, Simpang Tiga Makmur, Simpang Tiga Abadi, Rantau Lurus, untuk inclave atau keluar dari izin HGU karena tidak pernah menerima ganti rugi maupun menikmati plasma. ” tandasnya. (DONI)