Jabatan Kades Disahkan Sewindu, Ini Harapan Wabup Bateng

Bateng34 views

Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng), Era Susanto sampaikan apresiasi disahkannya UU Desa yang baru oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam paripurna digelar Kamis (28/3/24)

Saat ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang, disahkan jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi sewindu atau 8 tahun dan maksimal dua periode.

“Ini bagus, kita patut apresiasi,” kata Wabup Era Susanto kepada media ini.

Ia berharap, dengan disahkannya jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun itu program-program pembangunan desa terlaksana dengan lebih baik.

“Mudah-mudahan desa yang dipimpin Kades semakin ada kemajuan, selain menjadi tolak ukur kades-kades selanjutnya,” pungkas Wabup Era.(ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *