Kejati Sumsel Geledah BPN,Disbun dan Dinas Penanaman Modal Musi Rawas

PALEMBANG I STARINTI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat penguasahan hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas tahun 2010 sampai 2023.

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.

Pengeledahan dilakukan terhadap
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Km 78 Musi Rawas,
Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Vanny, kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif. (ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *