Isu Jual Beli Suara di KPU OKI, MA Harus Dilaporkan ke DKPP KPU RI

Politik222 views

OKI I STARINTI.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona, SH.I diminta tanggapan terkait isu jual beli suara yang diduga dilakukan oknum komisioner KPU OKI, MA, mengatakan hal tersebut bukan ranah Bawaslu. “Tidak ada kaitan dengan Bawaslu.” kata Romi.

Namun disisi lain, Romi menyarankan jika korban memang merasa dirugikan silahkan laporkan ke polisi. “Laporkan saja ke polisi.” ucap Romi.

Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator, juga menanggapi hal tersebut. ” Sendainya MA benar bermasalah dengan menyalahgunakan kewenangan, maka seharusnya yang bersangkutan dilaporkan DKPP KPU RI. “sara Trisno, Selasa (19/3/24).

Menurut Trisno, adanya dugaan jual beli suara yang dijanjikan MA merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten OKI. “Oleh karena itu yang bersangkutan monggo dengan sadar diri untuk mengundurkan diri. Contoh yg paling kecil dipileg saja lagi berani, bagaimana jika pilkada diduga bisa bermain. ” ujar Trisno.

Komisi Pemilihan Umiim Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diterpa isu tak sedap dugaan jual beli suara oleh oknum komisionernya.

Sumber media ini menyebutkan jika oknum komisioner berinisial MA Devisi Hukum dan Pengawasa menjanjikan suara sebanyak 51 kepada salah satu caleg. Tawaran satu suara ditawarkan dengan caleg tersebut seharga Rp 10.000.000 (sepuluh juta) total dana yang harus dikeluarkan 500 jutaan.

Pertemuan tersebut dilakukan di Palembang dikediaman keluarga di caleg yang beralamat di OPI Jakabaring. “Karena tidak ada dana kas ditangan akhirnya caleg menitipkan dana Rp 60 juta. ” kata sumber ini.

Oknum komisioner tersebut kedatangannya ke Palembang tidak sendiri, melainkan ditemani beberapa rekannya yakni Ketua PPK beserta anggotanya di salah satu kecamatan. “Mereka datang pada tanggal 21 Februari dan pulangnya subuh. ” ujar sumber ini.

Lanjut dia, pihak komisioner juga sesumbar jika bisa memenuhi harga suara yang ditawarkan itu, mereka bisa mengatur kemenangan untuk caleg tersebut. “Tapi karena dana diawal hanya Rp60 juta, dan sisanya ditransfer tak kunjung masuk. Akhinya caleg lain yang menang yang rivalnya satu partai.” ungkapnya.

Sumber ini menduga caleg yang merupakan rival dari caleg yang ditawarkan suara itu, meraih kemenangan dengan cara curang yakni membeli suara seperti yang ditawarkan oknum komisioner tersebut.

Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, saat dikonfirmasi terkait dugaan ini, enggan berkomentar. Dirinya mengarahkan agar media ini mengkonfirmasi dengan komisioner bersangkutan.

“Langsung saja dengan komisioner bersangkutan. ” katanya seraya menunjukkan komisioner yang dimaksud.

Komisioner KPU Kabupaten OKI, Devisi Hukum dan Pengawasan, MA dikonfirmasi terkait tudingan dirinya menawarkan jual beli suara pada celeg membatah keras. “Itu tidak benar, saya tahu orangnya yang menuduh saya.” katanya, Jumat (15/3/24) di ruang kerjanya.

MA menjelaskan kronologis yang sebenarnya, dimana dirinya justru diminta tolong oleh keluarga dari caleg tersebut agar bisa memenangkannya yang memang kalah tipis dari rivalnya. “Caleg bersangkutan kalah tipis dari rivalnya sembilan suara. ” jelas MA.

Diakui MA, memang dirinya ke Palembang menemui keluarga caleg itu. “Tapi saya tolak permintaan itu.”tegas MA.

MA mengaku kalau dirinya menjadi komisioner KPU untuk mangabdi, apalagi dirinya baru menjadi komisioner. ” Tidak berani saya seperti itu. “ungkapnya.

Terkait uang titipan Rp 60 juta yang telah diserahkan oleh keluarga oknum caleg, MA tidak tahu menahu. ” Saya tidak tahu itu,”ujarnya.

Dirinya juga siap menghadapi hal ini jika nantinya sampai ke aparat penegak hukum. “Salahkan saja, saya siap berikan keterangan kalau saya tidak melakukan hal yang dituduhkan seperti itu. ” tandasnya. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *