Kejari OKI Tahan Mantan Sekdes dan Kaur Desa Bukit Batu

OKI I STARINTI.COM – Kejari OKI Sumatera Selatan, kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Krcamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015-2021.

Kali ini yakni tersangka P selaku Sekretaris Desa dan B selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan periode 2007-2021.

Dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH, kepada awak media, Selasa (05/03), ditetapkannya kedua tersangka baru ini atas pengembangan penyidikan lanjutan perkara Mantan Kepala Desa Bukit Batu periode tahun 2015-2021 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditelah menjalani tahanan.

Atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada hasil kerja sama sawit plasma diatas tanah desa seluas kurang lebih 205 Hektar di masa periode 2015-2021.

Akibatnya keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp. 9,6 milyar. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, lanjut Eko, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan kedua tersangka dalam pengelolaan hasil kerjasama sawit plasma diatas tanah kas Desa Bukit Batu seluas 205 hektar.

Dimana seharusnya para tersangka ini melakukan pengelolaan dana hasil PAD ke kas desa. Akan tetapi justru menyerahkan dana tersebut kepada tersangka A-S, selaku Kades kala itu.

Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02 dan 03 /L.6.12/Fd.1/03/2024 tanggal 05 Maret 2024 maka kedua tersangka P dan B langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan guna mempercepat proses hukum selanjutnya.

Selain itu guna menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan.

Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun maksimum 20 tahun penjara.(ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *