Satnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan 22,5 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

BANYUASIN I STARINTI.COM -Pihak kepolisian Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyeludupan 22.5 kilogram narkoba jenis sabu dan 15.000 butir pil ekstasi serta mengamankan lima tersangka.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama Satresnarkoba Polres Banyuasinh dengan Satpolair.

Dimana pada 11 Januari 2024 telah dilakukan penangkapan tersangka Edi dengan barang bukti seberat 3 gram, setelah dilakukan pengembangan 13 Januari tim kembali mendapat informasi bahwa tersangka Agus Maulana berada di Hotel Wyndham.

“Dalam pengeledahan didapatkan barang bukti seberat 1 kilogram narkoba jenis sabu,”ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Ferli Rosa Putra saat Press Realese di Mapolres Banyuasin, Selasa (23/1/24).

Dikatakan Kapolres, tim di lapangan terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok narkotika.

“Dilakukan pengembangan tanggal 13 Januari dilokasi lain yaitu di AP Kos dimana lokasi tersebut didapati satu barang bukti seberat 1,5 gram atau 3 butir pil ekstasi,” tutur Kapolres.

Tak cukup sampai disitu, selanjutnya, tim Satresnarkoba dan Satpolair terus melakukan pendalaman yang pada akhirnya melalui beberapa rintangan, tim sempat ke jambi untuk melakukan pembututan.

” Akhirnya 22 Januari di Jalan Palembang-Jambi, dalam penangkapan pertama seberat 2,16 kilogram sabu dan juga didapati pil ekstasi dengan berat bruto 3,317 gram tertulis di 3 kantong sebanyak 5 ribu butir dengan total 15 ribu butir pil ekstasi,” jelas Kapolres.

Kemudian berkembang lagi, karena tim mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari sebuah mobil yang saat ini menjadi barang bukti dilakukan penyelidikan dan pembuntutan.

“Akhirnya disimpang tugu polwan Betung dilakukan penangkapan dan didapati tersangka Risman dan Ari Widodo, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 19,76 kilogram narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

Dari beberapa rangkaian ini Polres Banyuasin menerbitkan dua Laporan Polisi yakni LP A nomor 5/I/2024 dan kedua LP A nomor 6/I/2024.

Menurutnya, jaringan ini merupakan jaringan internasional yang mana barang tersebut masuk melalui Provinsi Riau dan langsung ke Malaysia. Kemudian diambil oleh kurir dan akan diedarkan di Palembang.

Total barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 22 paket besar dengan berat brutto 23.155 kilogram atau nilainya kurang lebih 23.1 miliar.

Kemudian barang bukti lainnya adalah kurang lebih 15 ribu pil ekstasi dengan berat brutto 3,717 gram

Dirinya menyebut, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika dan memutus mata rantai pasokan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Primer Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana paling sediki satu miliar rupiah dan paing banyak 10 miliar. (EFRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *