OKI I STARINTI.COM -Mendapat banyak keluhan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK berjanji akan menindak tegas pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten OKI. Demikian diungkapkan Kapolres saat acara Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong, di Mapolres OKI, Jumat (19/1/24).
Dikatakan Kapolres, Kabupaten Ogan Komering Ilir jadi salah satu wilayah yang melakukan Deklerasi Sumsel Bebas Knalpot Brong. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Hendra mengatakan, knalpot brong tidak menggunakan partisi sehingga tidak ada bagian untuk memecah suara sebagai peredam mengurangi kebisingan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2008 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru.
“Melalui deklarasi ini, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir jadi titik awal untuk dapat bersama menciptakan wilayah bebas dari knalpot brong sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas”, imbuhnya.
Pj Bupati OKI, melalui Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Zulpikar, S.Sos, MM mengatakan, deklarasi ini sebagai upaya untuk memperkuat komitmen seluruh masyarakat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Selain mengganggu indra pendengaran serta kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar yang dilewati, knalpot ini juga dapat menyebabkan polusi asap, maka perlu dibebaskan OKI dari pengguna knalpot brong. ” tandasnya. (DONI)