OKI I STARINTI.COM – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Badan Publik, Hari Putra menanggapi penjelasan pihak Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengenai tidak singkronnya dana pendataan data fikir miskin di Bumi Bende Seguguk sebesar Rp1, 1 miliar yang dilakukan oleh tenaga pendamping PHK di masing-masing desa dengan upah transport. Sementara disisi lain Dinsos OKI melalui Kabidnya, Ali Rahman bahwa dana tersebut juga digunakan pada kegiatan rehab rumah sebanyak 55 unit masing-masing rumah mendapatkan bantuan Rp 20 juta. Sehingga total Rp 1,1 miliar. Dengan penjelasan yang diduga rancu ini.
Hari Putra meminta perlu adanya transparasi dari Dinas Sosial. “Kita coba memahami data fakir miskin dan rehab rumah dua hal yang berbeda, bagaimana penjelasan hal ini.” katanya.
Lanjut Hari, sehubungan pendataan fakir miskin yg dilaksanakan oleh pihak pendamping, kata dia ini juga perlu penjelasan, apakah hal ini masuk dalam 10 tugas pokok pendamping,yang memang kewajiban para pendamping memfalidasi,dan memverifikasi data orang orang yang layak atau katagori miskin.
“Hal ini lah yang perlu keterbukaan, jangan sampai keuangan negara tidak tepat sesuai peruntukan. Sebab penggunaan keuangan negara telah di atur dalam UU no 28 thn 2007 tentang penyelenggaraan negara yg harus bebas dari kolusi, dan korupsi, untuk itu tim investigasi lembaga pemantau kebijakan badan publik akan melakukan pendalaman untuk mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya, atas hal yang tersebut diatas, adakah terjadinya penyalah gunaan wewenang. ” ujarnya.
Tambah dia kalau pendamping PKH memang tugas pokoknya melakukan pendataan, dsn gaji mereka dibayar oleh Kemensos, bukan dari program kegiatan pendataan atau memang ada dua sumber dana satu kegiatan.
Diketahui Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menganggarkan dana Rp 1,1 miliar untuk kegiatan pengelolaan data fakir miskin di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2023.
Kegiatan pengelolaan data fakir miskin tersebut dilaksanakan oleh para pendamping PKH yang ada di desanya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengupdate data. “Semua yang ada diatas meja saya ini merupakan data-data hasil pengelolaan.” kata Ali Rahman salah satu Kabid di Dinas Sosial, kepada media di ruang kerjanya, Jumat (8/12/23).
Ali Rahman menjelaskan, anggaran tersebut tidak hanya digunakan pada kegiatan pengelolaan data fakir miskin, namun juga untuk kegiatan pugar rumah di lima kecamatan sebanyak 55 rumah. “Setiap rumah menerima Rp20 juta yang langsung di transfer ke rekening penerima.’jelasnya.
Penjelasan Ali Rahman nampaknya tak singkron dengan dana anggaran Rp 20 juta di kalkulasi dengan 55 unit rumah yang direhab total Rp 1,1 miliar. Lalu kemana dana anggaran kegiatan pengelolaan data fakir miskin tesebut.
Sementara berdasarkan dari data yang diperoleh media ini, dana Rp 1,1 miliar hanya untuk kegiatan pengelolaan data fikir miskin, tidak disebutkan adanya kegiatan rehab rumah sebanyak 55 unit. ” Kalau mau penjelasan rincinya adanya di DPA.”kata Ali.
Jika mengacu pejelasan tersebut kegiatan rehab rumah sebanyak 55 unit itu menghabiskan Rp 1,1 miliar. Lalu mana penggunaan dana pengelolaan data fakir miskin. ?
Selama kegiatan pengelolaan data fakir miskin, lanjut Ali, para pendamping juga mendapatkan uang transport.
Anggota DPRD Kabupaten OKI, Jauhari A Karim A.Ma, menanggapi hal ini menghimbau kepihak Dinas Sosial agar menyampaikan akurasi data dan keterangan untuk singkronisasi pagu anggaran dan realisasi sehingga tidak rancu. (DONI)