MURATARA I STARINTI.COM – Akibat aspirasi para calon Kepala Desa Karang Anyar beserta para pendukungnya akhirnya turun ke jalan kembali mendatangi kantor Dinas PMD – P3A Kabupaten Muratara terkait surat suara 496 yang tidak sah, Senin (20/11/23) sekitar pukul 10:00 WIB.
Kedatangan mereka untuk menyalakan kepastian atas sanggahan surat suara tak sah. Dimana mereka sudah beberapa kali meminta pihak panitia kabupaten segera memfasilitasi permasalahan tersebut duduk bersama membahas tentang pasal 43 poin c Perbup nomor 38 tahun 2023 agar demokrasi di Kabupaten Muratara terlaksana dengan bersih dan transparan.
” Jumat kemarin kami menanyakan tentang surat yang masukan tetang sanggahan surat suara 496 yang tidak sah. Namun salah satu anggota panitia mengatakan akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk segera dibahas. Tapi ampai hari ini belum juga ada tanggapan “kata Wildan salah satu calon Kepala Desa Karang Anyar
bersama maasa dari desa tersebut.
Wildan menegaskan jika aspirasi mereka tidak diindahkan maka mereka akan menggelar aksi lagi.
” Kami akan melakukan parlemen jalanan kalau usulan petisi masyarakat yang sudah menandatangani sebanyak 212 orang tidak diindahkan oleh pejabat yang berwenang.”tegasnya.
Dirinya bersama kandidat lain juga masyarakat akan merasa puas jika polemik pilkades Karang Anyar diselesaikan dengan transparan, ujur, adil dan damai .
Hikmat, warga Desa Katang Anyar, mengatakan dirinya bersama masyarakat lain sudah lama menahan diri untuk tidak melakukan hal hal yang sifatnya tidak terpuji, karena mereka ingin menciptakan pilkades yang aman, damai, dan tentram.
” Kami berharap kepada pemerintah daerah kagar segera mengambil tindakan sesuai mekanisme berlaku. Dan menanggapi aspirasi kami supaya persoalan ini tidak melebar apalagi merugikan semua pihak.”harapnya.(HERMAN)