BANYUASIN I STARINTI.COM – Satres Narkoba Polres Banyuasin terus gencar melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dibuktikan ditangkapnya seorang penggedar nakotika jenis sabu di Jalan Pasar Pagi Rt 013 RW003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Banyuasin, bernisial A bin S (39).
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya kegiatan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Betung.
“Berbekal dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Satres narkoba langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP, ” jelas Kapolres, Selasa (14/11/23).
Dikatakan Kapolres, pada saat dilakukan penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya didapat 16 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 187,03 gram, 2.1 (satu) lembar kantong plastik klip,1 (satu) unit timbangan digital emas,1 (satu) ball plastik klip,1 (satu) buah sekop dari pipet,1 (satu) buah dompet warna ungu motif bunga,1 (satu) bungkus susu aluminium foil,1 (satu) lembar tisu,2 (dua) kantong kresek warna hitam dan transfaran,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolres Banyuasin guna pengembangan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. ” katanya.
Kedepan pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila ada masyarakat yang mnyalahgunakan narkotika.
Lanjut Kapolres, atas pebuatannya, pelaku terancam paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.”tutupnya. (MAKKI/UJU)