Terancam Hukuman Mati, Pemilik Gelanggang Sabung Ayam di Jejawi Habisi Nyawa Anang

OKI I STARINTI.COM – Syaidina Ali alias Anang Bin Husin (53) warga Desa Pandang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tewas setelah dibacok oleh Hendra bin Nuri (27) bersama rekannya Angkasa alias Kocot (58) warga desa yang sama.

Peristiwa naas tersebut terjadi 30 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 22.30 wib. Korban dan pelaku bertemu saat menonton orgen tunggal di Desa Pematang Kijang. Saat korban mau pulang berboncengan dengan temannya, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dengan mengajak pelaku Angkasa alias Kocot yang merupakan tetangga Hendra.

Sekitar pukul 23.30 kedua pelaku, menghadang korban. Namun saat diberhentikan pelaku yang berboncengan tidak mau berhenti dari motornya. Dalam keadaan mengendarai motor pula pelaku Hendra membacokkan senjata tajamnya ke leher korban hingga korban terjatuh. Saat itulah kedua pelaku menghabisi nyawa korban. Sementara rekan korban yang diketahui terluka juga, berhasil melarikan diri.

Menurut keterangan pelaku Hendra, dirinya memiliki dendam dengan korban. Karena Hendra yang diketahui memiliki gelanggang sabung ayam mencurigai pelaku sebagai informan yang sering melaporkan ke pihak polisi. “Yang bersangkutan juga sering meminta uang.” kata Hendra saat ditanyai sejumlah media, Selasa (7/11/23) di Mapolres OKI.

Adapun pelaku kedua, Angkasa alias Kocot mengaku tidak ada dendam dengan korban. Pelaku hanya ikut saja saat diajak. “Kami kawan. ” kata Kocot yang agak linglung saat ditanya.

Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Rekso Widjojo, SH didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar, SH, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada tanggal 1 November 2023.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban. “Untuk senjata tajam yang digunakan pelaku, katanya telah dibuang di sungai. Kami masih akan membuat daftar pencarian barang bukti.” kata Kombes Pol Anwar.

Lanjut Anwar, atas perbuatannya kedua peluku dikenai pasal 340. 170 ayat 2 huruf 3 ancaman seumur hidup atau mati. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *