Direktur PDAM Tirta Agung Masuk DCT Caleg PAN Kabupaten PALI

Sumsel300 views

OKI I STARINTI.COM – Direktur Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Mairil Aprianto, ST yang merupakan warga Kabupaten PALI ternyata adalah seorang calon legislatif dapil 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dirinya juga pengurus DPD PAN Kabupaten PALI dengan jabatan bendahara.

Padahal mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2018 menyebutkan gubernur, bupati, walikota, anggota Polri, TNI, komisaris, pejabat BUMN, BUMD harus mundur jika mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten OKI, Deri Siswandi, S.IP diminta komentarnya terkait hal ini mengatakan. “Pilihannya dua, mundur dari caleg atau mundur dari direktur PADM.” kata Deri.

Direktur PDAM Tirta Agung, Mairil Aprianto, ST, ketika dikonfirmasi, mengaku dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPD PAN Kabupaten PALI. Namun dirinya tidak tahu mengapa namanya masih masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Saya sudah lama mengundurkan diri, bahkan dua kali. Ada bukti berkasnya.

Masuknya namanya dalam DCT, kata Mairil karena sistem informasi calon (silon) waktu ingin diganti oleh pihak DPD PAN sistemnya lagi gangguan. ” Sehingga nama saya tidak bisa diganti.”katanya.

Dirinya berjanji akan membuat surat pernyataan saat pulang ke PALI. Dan akan dinotariskan sebagai bukti kuat bahwa dirinya telah mundur sebagai caleg PAN. “Saya akan buat surat pernyataan kalau saya sudah mundur sebagai caleg.” tegasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten PALI, Sunariyo, membenarkan nama Mairil Aprianto, ST merupakan calon legislatif dapil 2 di Kabupaten PALI.”Benar yang bersangkutan merupakan caleg.”kata Sunariyo.

Terkait yang bersangkutan saat ini menjabat Direktur PDAM dirinya tidak tahu. Adapun pengakuan Mairil Aprianto sudah mengundurkan diri pihaknya tidak pernah menerima surat pengunduran diri. “Tidak ada kami terima surat pengunduran diri yang bersangkutan.” ujar Sunariyo.

Lagian, lanjut dia saat ini daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan, artinya tidak bisa lagi mundur.”ungkapnya.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *