MURATARA I STARINTI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) akan menidak tegas atribut bakal calon legislatif yang bersifat ajakan untuk memilih.
Penindakan itu berdasarkan keputusan UU nomor 334 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) ,serta pasal 335 ayat(1), ayat (2) ,ayat (3) pidana atau pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah melalui Devisi Penanganan
Pelanggaran Sanksi Penyelesaian, Parlin.
Menurutnya, jika ada baliho yang sifatnya ajakan untuk memilih, maka akan diturunkan oleh pihaknya. “Karena saat ini belum masuk jadwal resmi kampanye. ” katanya, Senin (6/11/23) kepada media.
” Sebelum tanggal 28 /11/2023 seluruh kandidat tidak boleh melakukan kampanye, baik itu malalui baleho ataupun kampanye terbuka yang sipatnya ajakan . Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan, baik kepolisian maupun Sat Pol-PP dalam waktu dekat akan melakukan penindakan berupa penurunan baleho. “tandasnya.(HERMAN)