OKI I STARINTI.COM – Polres OKI meminta agar masyarakat memahami akan aturan dan prosedur jika kehilangan surat berharga.
Surat keterangan yang akan dikeluarkan oleh Polres OKI dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Ps Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M.Wahyudi, Senin (16/10/23), menjelaskan, terkait kehilangan surat berharga seperti sertifikat tanah dan sebagainya harus ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Syarat tersebut diantaranya surat keterangan pendaftaran tanah.
Kemudian surat pernyataan jika tidak dalam sengketa atau dijaminkan yang diketahui oleh Lurah setempat atau pemerintahan desa.
Selanjutnya harus memasang iklan di media massa (koran-red) yang tidak mesti sampai tiga bulan, dengan harapan apabila ada yang menemukan setelah membaca koran atau pun berita yang diterbitkan bisa memberikan informasi.
Dalam pelaporan ini, lanjut Iptu M. Wahyuid, pelapor bisa datang sendiri secara langsung atau juga bisa melalui orang lain yang dikuasakan.
Jika kesemua hal diatas terpenuhi dengan baik maka surat keterangan kehilangan bisa didapatkan.
Polres OKI tidak akan menghambat segala bentuk pelayanan kepada masyarakat jika semua prosedur yang diminta dipenuhi dengan baik.
Untuk itu ditekankan kepada semua pihak untuk bersama-sama memahami dengan seksama prosedur yang sesungguhnya.
Mari kita dukung penuh kinerja Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena seyogyanya polisi adalah milik masyarakat.(ADI)