MURATARA I STARINTI.COM – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Alfirmansyah Karim, memastikan polemik terkait perbatasan Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin sesuai putusan Permendagri nomor 76 tahun 2014 tentang tapal batas menegaskan Suban empat masuk dalam wilayah Kabupaten Muratara. Hal tersebut diungkapkan asisten dihadapan rekan media saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/10/23).
Alfirmansyah Karim mengatakan, untuk tapal batas antara MUBA – Muratara sudah tertuang dalam Permendagri nomor 76 tahun 2014.” Menyebutkan Suban empat musuk dalam wilayah Kabupaten Muratara. Kami berharap agar semua pihak untuk menghargai keputusan itu.”harapnya.
Dikatakannya pputusan Kemendagri nomor 76 itu sifanya fimal dan sudah yudisial review. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada seluruh investor di wilayah Suban empat untuk tertib administrasi. “Karena itu wilayah Muratara, dan asegera mengurus administrasi Perizinan ke DPM- PTSP Muratara.” imbuhnya.
Berdasarkan sejarah, ditambahkan Alfirmansyah sebelum pemekeran Kabupaten Muratara masih masuk dalam Kabupaten Musi Rawas. Permendagri nomor 50 tahun 2014 wilayah suban 4 hilang dari Kabupaten Musi Rawas setelah direvisi Permendagri nomir 76 tahun 2014 Suban empat masuk wilayah Muratara. (HERMAN)