Nyamar Jadi Pembeli Satresnarkoba Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba

OKI I STARINTI.COM – Jajaran Satres Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel berhasil mengamankan pengedar narkotika lintas kabupaten yakni seorang pria pengangguran asal Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (3/10/23)

Pria yang bernama Erick Pratama (20) itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan.

Menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, SH, pelaku berhasil diamankan ketika petugas melakukan undercover buy yakni berpura-pura menjadi pembeli dengan penyamaran.

Polisi memesan barang haram jenis sabu kepada pelaku sebanyak 100,20 gram yang disetujui oleh pelaku.

Dimana sebelumnya polisi medapat informasi jika sering terjadi pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar ke dari Tanjung Raja ke wilayah Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI yang dilakukan oleh pelaku.

Polisi kemudian melakukan undercover buy untuk memesan barang haram tersebut sebanyak 100, 20 gram kepada Taufik dan meminta diantar ke desa Ulak Jermun.

Pembelian itu pun, lanjut AKP Najamudin, disepakati dan segera dikirim. Seketika itu juga dirinya memerintahkan anggotanya untuk berbagi tugas diantarnya ada yang standby di seputaran Desa Ulak Jermun dan sebagian menunggu di perbatasan Kabupaten OKI dan OI, Tugu Gajing Gajah desa Celikah.

Kemudian pada Selasa (3/10/23) sekitar pukul 13.30 WIB, terdapat kabar bahwa sabu akan diantar oleh kurir yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna hijau putih tanpa nopol.

Lalu sekira pukul 13.45 WIB dari arah Tanjung Raja muncul sepeda motor yang dimaksud menuju arah SP Padang dengan melewati Simpang Celikah.

Polisi lalu membuntuti hingga akhirnya sepeda motor berhenti disebuah rumah yang telah disepakati menjadi tempat transaksi.

Selanjutnya kurir bernama Erick Pratama langsung turun dari motor dengan membawa kantong plastik hitam dan masuk kedalam rumah.

Didalam rumah tersebut, dijelaskan AKP Najamudin, anggota bersama informan sudah menunggu untuk mengecek barang yang dibawanya.

Seelanjutnya melakukan pengetesan serta penimbangan dengan timbangan digital. Setelah dipastikan barang yang dibawa tersebut memang sabu, selanjutnya pelaku Erick langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti 1 bungkus kantong plastik hitam berisi sebuah bungkus plastik bening berlakban diduga berisi sabu dengan berat bruto 100,20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah bong alat hisap sabu lengkap dengan pirek.

Selian itu ada juga 1 buah korek api gas, 1 buah handphone Samsung warna biru yang tergeletak di lantai dalam rumah kosong dan 1 unit sepeda motot Yamaha Fino.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh Taufik untuk mengantarkan sabu tersebut ke Desa Ulak Jermun dan akan memberi upah sebesar Rp.1.000.000, setelah sabu berhasil diantar.

Pelaku juga mengaku sudah 3 kali mengantarkan sabu atas suruhan Taufik tersebut. Atas perbuatannya pelaku berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *