Kepsek SMP Negeri 6 Kayuagung : Sekolah tidak Boleh Jual Seragam

Pendidikan131 views

OKI I STARINTI.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disejumlah sekolah dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selalu diwarnai informasi “penjualan seragam ” terhadap siswa baru. Persoalan ini sering kali mencuat kepermukaan hingga menjadi stikma negatif terhadap sekolah.

Larangan bagi sekolah menjual seragam tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Di dalam pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah.

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

Kepala SMP Negeri 6 Kayuagung, Evi Febiastuti,S.Pd membenarkan jika pihak sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah kepada siswa. “Ya memang benar kok, sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah.” tegas mantan guru SMP Negeri 1 Kayuagung ini, saat dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (1/9/23).

Namun dalam hal ini Evi justru meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menuding sekolah menjual seragam. “Sebenarnya bukan sekolah yang menjual tetapi siswa yang mesan dengan pihak ketiga melalui komite.” kata Evi meluruskan.

Melalui pihak ketiga dan komite, dalam hal ini pihak sekolah tidak mengintervensi apakah siswa wajib memesan.”Seragam sekolah yang umum kan putih biru dan pramuka. Nah mereka bisa beli sendiri di pasar. Tetapi setiap sekolah memiliki seragam lokal yang berlogokan sekolah. Nah itu tidak ada dijual dipasaran harus memesan khusus.” terang guru yang pandai berpuisi ini.

Seragam lokal yang dimaksud, sambung Evi yakni seragam olahraga, pakaian muslim, batik, dan pakaian adat.”Sekolah juga tidak memaksa siswa mau beli atau tidak. Tapi hampir semuanya pesan, karena mungkin malu kalau salah satu dari mereka ada yng yang tidak seragam. “jelas Evi.

Dituturkan Evi, ada PPDB di sekolah tahun ini dana yang dibutuhkan para siswa untuk memesan seragam dari pihak ketiga sebesar Rp 800 ribu. ” Dan itu tidak dipaksa apakah harus mesan atau tidak. Karena masuk di sekolah ini tidak dipungut biaya.”tegasnya.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *