OKI I STARINTI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaudit beberapa permasalahan realisasi anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bappeda Kabupaten OKI.
Dimana kedua OPD tersebut dinilai bermasalah dalam penganggaran dan pembayaran honorarium serta pertanggungjawaban pengelola keuangan daerah sebesar Rp. 5.461.307.406 yang diformulasikan sebagai TPP khusus. Temuan BPK ini berdasarkan LHP BPK N0 38.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022.
Yang menjadi persoalan karena kedua instansi itu, besaran anggarannya tidak diinput melalui aplikasi sistem monitoring evaluasi analisa jabatan (SIMONA) dan realisasi dalam bentuk honorarium pertanggungjawaban pengelola keuangan daerah.
Serta penggunaan nomenklatur honorarium tidak sesuai karena harus berpedoman pada peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang satuan harga regional.
Diketahui Pemkab OKI menganggarkan belanja pegawai Rp 8.38.553.682.667 dengan realisasi Rp 782.532.333.167 atau 93.32 persen.
Kepala Bappeda Kabupaten OKI, Aidil Azwari, saat dikonfirmasi tak merespon, pesan singkat yang dikirim ke polnselnya tak berbalas.
Sama halnya dengan Kabid di BPKAD, Dana Iskandar, juga tak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (DONI)