Agustam Apresiasi Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku Pencabulan, Minta Dihukum Seberat-beratnya

OKI I STARINTI.COM – Anggota DPRD Kabupaten OKI, Agustam, SE, M.Si mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Am (38) yang merupakan warga Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Kita minta hukum seberat-beratnya, agar diberikan efek jerah. Sehingga tidak lagi ada korban. ” kata politisi NasDem ini.

Pelaku diketahui, telah dua korban yang dilakukan pencabulan sebanyak 10 kali. Dia mengaku dmenyesal. Tapi karena hawa nafsu tak bisa dikendalikan, akhirnya masih saja tetap melakukan perbuatan bejat terhadap kedua korban tersebut.

“Ada dua korban yang saya cabuli, dan saya menyesal sudah melakukannya,” ujar dia di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKI, katanya, belum lama ini.

Terhadap korban, diakui dia, ia iming-imingi biar kuat dan jangan melaporkan kejadian kepada orang tua korban, sehingga dengan leluasa dia bisa melancarkan aksi bejatnya. Bahkan satu kali main bisa lima menit.

Am mengaku sudah cukup lama menduda hingga butuh tempat penyaluran hasrat birahi. Maka itu dirinya lampiaskan pada korban yang ia bawa ke rumahnya pada Bulan April lalu, usai buka bersama.

“Saat itu, setelah buka bersama, korban saya ajak menginap di rumah. Alasan rumah korban satu arah dengan rumahnya. Lalu korban saya bujuk rayu,” kata Am.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku cabul, setelah menerima laporan yang dibuat SS, orang tua salah satu korban.

“Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu (15/4/2023) di rumah pelaku. Kami lakukan penangkapan setelah mendapat laporan salah satu orang tua korban ke Polsek Lempuing,” terang dia.

“Pelaku baru beberapa hari ini diamankan di Mapolres OKI, dan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti hand body, satu helai kaus putih, sarung milik pelaku dan korban. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *