MURATARA I STARINTI.COM – Seoranag pemuda Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara harus berlebaran di sel tahanan Polres Muratara Karena terbukti membawa barang haram berupa shabu.
Pemuda berumur 20 tahun ini bernama Alesandro Del Piero, Warga Kelurahan Sorulangun. Dia diduga pengedar narkotika saat digeledah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (5/4/2023)
Dari tersangka Del Piero, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam celana seberat 101,72 gram, tersangka mengakui BB tersebut adalah milik tersangka.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson membenarkan telah meringkus tersangka, Alesandro Del Piero.
“Yang bersangkutan berhasil kami bekuk dibelakang masjid, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ,” kata AKP Darmanson, Kamis (6/4/2023).
AKP Darmanson menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A/ 19 /IV/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 05 April 2023.
Berdasarkan laporan oleh warga tersangka sering menyimpan narkoba jenis sabu dan akan melintas dibelakang Masjid, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi tersebut dan beberapa saat kemudian, memang benar terdapat seseorang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan.
Anggota kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika, tersangka yang pada saat itu dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha Yupiter, mendekati kendaraan mobil yang didalamnya berisikan anggota.
Lalu setelah diyakini bahwa laki-laki tersebut yang diduga membawa narkotika, anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan penggeledahan ditubuh dan kendaraan, didapatkan BB satu buah paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam celana seberat 101,72 gram.
Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (HERMAN)