Foto : Aliaman, SH
OKI I STARINTI.COM – Puluhan Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten OKI, mendatangi kantor Bupati dan DPRD OKI mendesak agar kades simpang tiga makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, “SB” diberhentikan karena telah berkekuatan hukum tetap.
Dimana yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan kasasi No. 49 K/Pid/2023 hingga divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Ketua Masyarakat Peduli Pembangunan OKI, Aliaman, SH mengatakan, tindak pidana yang telah dilakukan oknum kades tersebut sudah sangat patal. Artinya waktu pencalonan yang bersangkutan telah memiliki rencana tidak baik dengan berani membuat surat palsu. Jadi kata Aliaman, Pemkab OKI jangan hanya pemberhentian sementara oknum kades tersebut bukan solusi. “Harus dipecat. ” tegas Aliaman, kepada media, Jumat (31/3/23).
Sebelumnya Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Hitam Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak Pemkab OKI agar bertindak tegas dengan memecat Samsul Bahri (45) dari jabatan sebagai kades.
Menurut dia, Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu
“Setelah perkara pidana yang menyeretnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kedepannya, dikhawatirkan Samsul Bahri akan menjabat lagi sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur,” kata Erieka mantan Ketua BPD Simpang Tiga Makmur ini.
Erieka mendesak Pemkab OKI segera memberhentikan Samsul Bahri tidak hanya sementara, tetapi tetap. Sebab, berdasarkan peraturan, bila telah dinyatakan sebagai terpidana tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.(DONI)