MURATARA – STARINTI.COM – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Desa Setia Marga (SP4) Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara
tahun 2022 lalu berujung hingga kemeja hijau, Rabu (29/03/23).
Dari peroses sengketa tersebut dalam beberapa hari terakhir telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Saudara Bambang Hadiyato diyatakan batal oleh PTUN Palembang sebagai Kepala Desa Setia Marga.
Hal tersebut sesuai surat keputusan yang diterbitkan putusan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;
3. Mewajibakan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;
4. Mewajibkan Tergugat Untuk Menerbitkan Keputusan Bupati Muratara Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Penggugat Sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Hasil Pemilihan Serentak Dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2022-2028, sesuai dengan peraturan Perundang-Undang yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.308.000.
Dari kesimpulan tersebut, bahwa PTUN Palembang menyatakan bahwa “Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto di Nyatakan Batal Oleh PTUN Palembang”.
Hal tersebut diterangkan oleh Abdul Aziz dan Partner sebagai Kuasa Hukum Abdul Soed, menerangkan, Keputusan Bupati tersebut di Gugat oleh Abdul Soed ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG.
Dari hasil gugatan di PTUN tersebut, pada tanggal 16 Maret 2023, telah memutuskan dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan demikian gugatan Bupati Muratara atas saudara Bambang sebagai Pemenang Pilkades tersebut dinyatakan batal oleh PTUN Palembang.
“Dan untuk saat ini Bupati Muratara telah melakukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PTTUN). Pemberitahuan tersebut diterima secara email Abdul Soed dari PTUN Palembang,” kata Abdul Aziz.
Abdul Azis. SH , Selaku Kuasa Hukum Abdul Soed mengatakan dirinya Menghormati upaya hukum banding oleh Bupati Muratara dan kami siap kembali berhadapan dalam Upaya Hukum yang diajukan oleh Bupati Muratara di PTTUN Palembang.
” Kami optimis bisa kembali menang di PTTUN Palembang, sebagaimana sebelum nya Gugatan Kami dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Palembang melalui Putusan Majelis Hakim pada tanggal 16 Maret 2023. ” Katanya.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Bupati Muratara wajib Mengangkat dan Mengesahkan Kades Terpilih desa Setia marga adalah Abdul Soed selaku Klien kami, Lanjut Abdul Aziz.
“Saya berharap Kepada masyarakat setia marga kami menghimbau untuk tetap tenang, yakin lah perjuangan kita ini adalah perjuangan yang terhormat dan konstitusional. Insya Allah apa yang kita perjuangkan adalah kita yakini kebenaran, jaga kondusifitas masyarakat setia marga.” tutupnya.(HERMAN)
Bambang Dinyatakan Kalah Sengketa Pilkades 2022
MURATARA – STARINTI.COM – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Desa Setia Marga (SP4) Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara
tahun 2022 lalu berujung hingga kemeja hijau, Rabu (29/03/23).
Dari peroses sengketa tersebut dalam beberapa hari terakhir telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Saudara Bambang Hadiyato diyatakan batal oleh PTUN Palembang sebagai Kepala Desa Setia Marga.
Hal tersebut sesuai surat keputusan yang diterbitkan putusan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;
3. Mewajibakan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;
4. Mewajibkan Tergugat Untuk Menerbitkan Keputusan Bupati Muratara Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Penggugat Sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Hasil Pemilihan Serentak Dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2022-2028, sesuai dengan peraturan Perundang-Undang yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.308.000.
Dari kesimpulan tersebut, bahwa PTUN Palembang menyatakan bahwa “Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto di Nyatakan Batal Oleh PTUN Palembang”.
Hal tersebut diterangkan oleh Abdul Aziz dan Partner sebagai Kuasa Hukum Abdul Soed, menerangkan, Keputusan Bupati tersebut di Gugat oleh Abdul Soed ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG.
Dari hasil gugatan di PTUN tersebut, pada tanggal 16 Maret 2023, telah memutuskan dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan demikian gugatan Bupati Muratara atas saudara Bambang sebagai Pemenang Pilkades tersebut dinyatakan batal oleh PTUN Palembang.
“Dan untuk saat ini Bupati Muratara telah melakukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PTTUN). Pemberitahuan tersebut diterima secara email Abdul Soed dari PTUN Palembang,” kata Abdul Aziz.
Abdul Azis. SH , Selaku Kuasa Hukum Abdul Soed mengatakan dirinya Menghormati upaya hukum banding oleh Bupati Muratara dan kami siap kembali berhadapan dalam Upaya Hukum yang diajukan oleh Bupati Muratara di PTTUN Palembang.
” Kami optimis bisa kembali menang di PTTUN Palembang, sebagaimana sebelum nya Gugatan Kami dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Palembang melalui Putusan Majelis Hakim pada tanggal 16 Maret 2023. ” Katanya.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Bupati Muratara wajib Mengangkat dan Mengesahkan Kades Terpilih desa Setia marga adalah Abdul Soed selaku Klien kami, Lanjut Abdul Aziz.
“Saya berharap Kepada masyarakat setia marga kami menghimbau untuk tetap tenang, yakin lah perjuangan kita ini adalah perjuangan yang terhormat dan konstitusional. Insya Allah apa yang kita perjuangkan adalah kita yakini kebenaran, jaga kondusifitas masyarakat setia marga.” tutupnya.(HERMAN)