OKI I STARINTI.COM – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar, SE mengaku akan mempelajari terlebih dahulu aturan tentang P3K yang merangkap menjadi anggota PPK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI. Hal ini diungkapkan Iskandar saat diwawancara media, belum lama ini.”Akan kita pelajari dulu.”ujar Iskandar.
Pernyataan Bupati OKI, H Iskandar, SE tidak sejalan dengan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini, SKM, menegaskan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjsa (P3K) dilarang merangkap jabatan salah satunya menjadi anggota PPK. “Tidak boleh merangkap itu jelas ada pointnya dalam kontrak kerja.” tegas Maulidini.
Menurut Maulidini, bagi P3K yang sudah lulus jadi PPK bisa memilih salah satu. “Mau pilih yang mana P3K atau PPK.” ungkapnya.
Salah satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bambang yang dinyatakan lulus menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) mengatakan akan memilih mundur jika memang dirinya tidak boleh merangkap kerja. Dirinya lebih memilih P3K ketimbang PPK.
“Kalau harus memilih saya akan pilih P3K. ” kata Bambang seorang guru yang mengajar di SD Negeri 1 Sedyomulyo, Kecamatan Sungai Menang ini.
Diakui Bambang dirinya bersama para P3K yang lainnya pernah didatang ke KPU Kabupaten OKI terkait hal ini. Bahkan mendatangi langsung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). “Kami menemui pihak BKPP saat itu bertemu langsung dengan Pak Dahlan, dimana kata pihak BKPP tidak boleh jika P3K menjadi anggota PPK.” ujarnya.(DONI)