OKI I STARINTI.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Refly, S.Sos, melalui Sekretaris Disdik, Purnomo, menegaskan bila memang para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dilarang menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI, maka pihaknya akan menaati aturan tersebut. “Kira harus menjunjung tinggi aturan kalau memang demikian. “kata Purnomo, Selasa (7/2/23) kepada media.
Namun, menurut Purnomo sampai saat ini Dinas Pendidikan belum mendapatkan daftar nama P3K yang dinyatakan lulus. ” Itu kan baru informasi, kami sendiri belum menerima baik surat edaran ataupun nama-nama para P3K.”ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dn Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maulidini, SKM menegaskan, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di wilayah OKI dilarang menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).
Bagi para P3K yang lulus kata Deny mereka bisa memilih mundur dari P3K atau mundur dari PPK dan PPS.
Ketua KPU OKI, Deri Siswandi, S.IP melalui Devisi Sosialisasi, Muhammad Aknan, M.Pd.I, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para P3K yang dinyatakan lulus untuk memilih salah satu. “Nanti akan kita track nama-nama mereka yang P3K, kita panggil, dan mereka kita minta untuk memilih apa mau jadi PPK dan PPS atau P3K. ” katanya.
Nantinya, kata Aknan P3K yang akan mundur membuat surat pengunduran berserta video sebagai bukti yang bersangkutan mundur. (DONI)