MURATARA I STARINTI.COM – Masyarakat yang memiliki hewan ternak berkaki empat seperti kambing dan sapi dilarang berkeliaran di jalan umum. Jika ditemukan masih ada hewan ternaknya berkeliaran maka pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat POL-PP) Kabupaten Musi Rawas Utara akan memberikan sanksi administratif yakni membayar denda Rp 150 ribu untuk hewan ukuran besar dan Rp 50 ribu untuk ukuran kecil.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muratara, Rizal Tristo saat sosialisasi peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tetang penertiban pemeliharaan hewan kaki empat di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kamis (26/1/23).
Menurut Rizal aturan ini berlaku di seluruh desa yang ada di Kabupaten Muratara. “Habis sosialisasi ini kami akan tindak tegas jika ditemukan hewan tberkaki empa yang masih berkeliaran.” tegas Rizal.
Rizal menghimbau kepada pemilih hewan ternak agar membuat kandang yang jaraknya tidak terlalu dekat dengan pemukiman penduduk, apalagi dekat sekolah, masjid perkantoran, karena kotoranya menggangu
Lanjut Rizal sesuai Perda nomor 11 tahun 2017 jika warga yang memiliki hewan ternak masih membangkang masih berkeliaran menggangu ketertiban umum, maka akan diambil tindakan tegas.
” Hukuman maksimalnya kurungan penjara selam tiga bulan dan denda 500 juta.”tegasnya.(HERMAN)