P3K tak Boleh Merangkap PPK dan PPS

Star OKI52 views

 

OKI I STARINTI.COM –  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dn Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maulidini, SKM menegaskan, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di wilayah OKI dilarang menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).

Bagi para P3K yang sebelumnya dinyatakan lulus, kata Deny mereka bisa memilih mundur dari P3K atau mundur dari PPK dan PPS.

Dikatakan, Deny para P3K jelas dalam kontrak ada point yang harus dipatuhi yakni tidak boleh bekerja di lain tempat. “Kontrak mereka di P3K hanya dua tahun, sebentar lagi mau pilkada. Kalau mereka diperbolehkan menjadi PPK atau PPS kapan lagi mereka bekerja. Sama saja makan gaji buta. ” cetus Deny kepada media, Kamis (26/1/23).

Ditambahkan Dahlan, staf BKPP OKI bagi P3K yang lulus mereka harus mundur dari PPK dan PPS. “Karena P3K tidak boleh bekerja di tempat lain. Ini jelas ada dikontrak kerja mereka. ” tambahnya.

Bambang Supriyadi, salah satu P3K yang mengajar di SD Negeri 2 Sedyomulyo, Kecamatan Sungai Menang yang dinyatakan lulus menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK),  mengaku siap mundur jika memang P3K tidak boleh merangkap menjadi PPK. “Kalau memang ada aturannya kita siap mundur.” ungkapnya. (DONI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *