OKI I STARINTI.COM – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Purnomo, S.Pd, sekaligus sebagai menejer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menegaskan pihaknya selalu memberikan pembinaan kepada kepala sekolah untuk berhati-hati dalam penggunaan BOS.
Terkait apa yang telah terjadi dengan Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk, Zauhri. Menurut Purnomo kejadian itu sebelum dirinya menjadi sekretaris. “Itu kan terjadi tahun 2021, dan bukan zaman saya. ” ucapnya, Jumat (20/1/23) di kantor Disdik OKI.
Dia menegaskan selama kepemimpinannya sebagai menejer BOS Kabupaten OKI memastikan hal tersebut tidak akan terjadi lagi. “Saya pastikan hal seperti itu tidak terjadi lagi. ” Purnomo meyakinkan.
Dugaan rekayasa pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oleh oknum kepala SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk, Zauhari hingga berujung dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKI oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel, Yopi Metaha CS dinilai karena lemahnya pembinaan yang dilakukan Dinas Pendidikan OKI terhadap sekolah yang menerima BOS.
Menurut Yopi Metaha, praktek ini diduga terjadi dari tahun tahun sebelumnya. Hanya saja baru ketahuan sekali. “Yang tahun tahun terdahulu pasti terjadi juga praktek serupa. Mana pembinaan dari pihak Disdik OKI. ” ujar Yopi, belum lama ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten OKI, Tri Susanto, S.Pd M.Si, menilai adanya kejadian ini menandakan Disdik lengah, oleh karena itu, sebagai mintra Disdik OKI hal semacam ini jangan terulang lagi, upaya yang dilakukan Disdik kata Santo, harus meningkatkan pembinaan.
“Nanti juga saat ada rapat mitra akan kami sampaikan hal ini ke Dinas Pendidikan.” janji Santo.
Rekayasa pertanggungjawaban BOS sebesar Rp 135 jutaan di SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk diduga tidak sesuai. Ada beberapa item yang disebutkan Yopi yakni :
Belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 105 jutaan, berdasarkan hasil konfirmasi kata Yopi stempel yang digunakan dalam belanja bukan milik penyedia barang/jasa. Serta jenis barang yng dibeli ternyata tidak dijual di toko tersebut.
Selain itu ada realisasi belanja transportasi, tenaga ahli, internet, listrik dan kegiatan sekolah tidak didukung bukti dari penyedia barang/jasa, melainkan hanya bukti kuitansi yang dibuat oleh pihak sekolah dengan total dana Rp 17 jutaan.
Kepala Kejaksaan Kabupaten OKI akan menyelidiki laporan ini. ” Kami ucapkan terimakasih atas laporan ini, artinya kawan-kawan masih sayang terhadap kabupaten ini. “ujar Kajari OKI, Diky Darmawan, SE melalui Kasubsi Intel, Fachri SH. (DONI)