OKI I STARINTI.COM -Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.974,3 gram dimusnahkan oleh pihak kepolisian Polres Ogan Komering Ilir (OKI) , Kamis (19/1/23).
Barang bukti sabu ini milik tersangka Y bin MR warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Kapolres OKI, Dili Yanto, SH, S.Ik, M.Si, mengatakan, pada saat mengamankan tersangka barang bukti yang disita seberat 4300 gram. “Itu berat kotor karena masih ada pembungkus, setelah hasil penimbangan tim laborforensik berat bersih tanpa pembungkus seberat 3.974,3 gram.” jelas Kapolres kepada awak media.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender yang dicampur deterjen dan bayklin, disaksikan Kepala BNK Kabupaten OKI, perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung, pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kasat Narkoba Polres OKI, dan pihak pengacara di Mapolres OKI. (ON)